Nama Ma

SUMBERANYAR BANYUPUTIH SITUBONDO

23 Sep 2015


SAMBUTAN KEPALA MA MIFTAHUL ARIFIN


Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdullillah Puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta memberi kekuatan sehingga terbentuknya SIM Online MA MIFTAHUL ARIFIN Banyuputih Situbondo ini.
SIM Online ini dibangun guna meningkatkan mutu pendidikan khususnya di MA MA MIFTAHUL ARIFIN Banyuputih Situbondo dan membantu wali murid ataupun siswa-siswi MA MIFTAHUL ARIFIN Banyuputih Situbondo untuk mengetahui perkembangan atau kemajuan siswa peserta didik di MA MIFTAHUL ARIFIN Banyuputih Situbondo baik itu mengenai nilai, kehadiran, perilaku, ataupun mengenai keuangan.

SIM Online ini bisa juga digunakan wali murid yang sibuk dan tidak ada waktu untuk mengontrol perkembangan keadaan putra-putrinya di sekolah ataupun untuk melihat-lihat kegiatan dan kemajuan yang ada di sekolah. Untuk mengikuti perkembangan siswa-siswi didik di SMA MIFTAHUL ARIFIN Banyuputih Situbondo bisa juga menghubungi langsung pada contac atau nomor ponsel kepala sekolah
(085289691138).

Demikian  atas perhatian, dukungan dan partisipasinya saya ucapkan banyak terimakasi.

Wassalamualikum Wr. Wb

22 Sep 2015

FOTO PEMINATAN SISWA MULTIMEDIA


FOTO PEMINATAN SISWA
MULTIMEDIA




TATARIAS

FOTO PEMINATAN SISWA
TATARIAS




TOUR WALI 5


FOTO TOUR WALI 5
KELAS AKHIR 




KEGIATAN EKSTRA KURKULER




KEGIATAN EKSTRA KURKULER


FOTO MUSOLLA




MUSOLLA MA MIFTAHUL ARIFIN

FOTO GEDUNG MA





GEDUNG MA MIFTAHUL ARIFIN


FOTO SISWA


FOTO SISWA
SEDANG MENGERJAKAN UJIAN SEMESTER




KODE ETIK GURU




--( KODE ETIK GURU )--

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh komunikasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan Orang Tua murid dengan sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara antar sesama Guru, baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama – sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.



  Silahkan download file
              KODE ETIK GURUKode Etik Guru

SEJARAH MA MIFTAHUL ARIFIN


SEJARAH MA MIFTAHUL ARIFIN


Pondok Pesantren  merupakan salah satu aset bangsa yang dapat menciptakan generasi muda yang berilmu, beriman dan bertaqwa serta handal dan profesional dengan seperangkat sains dan teknologi dengan tidak menghilangkan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang Pancasilais dan daya adaftatif yang tinggi.  Oleh karena itu, diperlukan  pemikiran dan penanganan yang intensif dalam upaya pelestarian dan pengembangannya, termasuk di dalam pemenuhan ruang kelas dan perangkat yang memadahi.

Sejak awal berdirinya, Pondok Pesantren  telah mampu mencetak dan melahirkan sejumlah  generasi bangsa yang kredebel dan kapabel sebagai figur  sentral di tengah-tengah kehidupan masyrakat yang semakin maju dan terbuka. Pemimpin-pemimpin yang setiap gerak-langkahnya senantiasa bertumpu pada pondasi ketulusan dan keihlasan tanpa mengharapkan sesuatu apapun, kecuali hanya untuk munculnya sebuah dunia baru yang terang dan gemilang oleh tersebarnya ilmu pengetahuan seiring limpahan Rahmat dan Hidayah Allah SWT.

Pada perkembangan selanjutnya, Pondok Pesantren dihadapkan pada kerasnya arus gelombang globalisasi, maka Pondok Pesantren ditantang dan dituntut mampu bersaing, mengimbangi dan beradaptasi sesuai dengan  perkembangan  zaman yang semakin kuat dan cepat dalam setiap aspeknya (politik, ekonomi dan sosial budaya). Mencermati realitas kehidupan di tengah-tengah masyrakat, tidak sedikit lembaga pendidikan Islam  dengan gaya ketradisionalannya mengalami ketertinggalan yang drastis dan tajam, bahkan terpuruk pada tingkat yang sangat memprihatinkan, yakni terjadinya kejenuhan dan kegagalan mengemban missie suci dan terpuji. Walaupun sesungguhnya, seperti yang kita ketahui, mereka telah berupaya melakukan beberapa aktivitas untuk maju dan berkembang dalam rangka meraih cita-cita pendidikan yang mereka inginkan. 

Tantangan dan hambatan untuk mencapai cita-cita tersebut, disadari atau tidak, berpulang pada  keterbatasan dan kedangkalan ilmu pengetahuan mereka untuk mengelola dan respek terhadap segala ketertinnggalannya, serta tidak sedikit diperparah oleh sarana dan prasarana yang kurang memadahi  pada lembaga tersebut. 

Ada beberapa faktor yang selama ini tanpa disadari berakibat pada keterburukan dan ketertinggalan lembaga pendidikan Islam. Pertama, budaya kepatuhan yang mereka anut cendrung membuat mereka telah kehilangan daya kritis yang pada ahirnya mengarah pada sektarianesme cara berfikir mereka. Kedua, adanya pemahaman salaf yang cendrung mengalami mis-interpretasi terhadap pemahaman - pemahaman yang telah dikelurkan oleh ulama’. Ketiga,  kurang adanya perhatian yang serius dari semua komponin masyarakat dalam upaya  penambahan sarana dan prasarana yang memadahi yang sangat menunjang  tercapainya idealisme dan cita-cita lembaga pendidikan Islam. Kondisi semacam ini, akan sangat rentan mengakibakan terjadinya hambatan bagi laju dan majunya lembaga pendidikan Islam yang mereka kelola.

Kebijakan yang dicanangkan pemerintah rezim orde baru dengan konsep link and matchnya berimbas pada kurangnya perhatian masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Hal ini terjadi, karena kebijakan tersebut sedikit banyak telah mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang ada. Image yang berkembang dalam masyarakat, sekolah adalah tempat untuk mengantarkan anak-anak mereka pada bidang-bidang pekerjaan yang menjanjikan secara materi. Mereka tidak lagi berfikir bagaimana memperbaiki dan membangun generasi-generasi penerus yang mempunyai integritas moral yang tangguh dan kepedulian terhadap masyarakat sosial secara  utuh.
Dalam kondisi semacam ini, untuk menjaga eksistensinya sebagai Pondok Pesantren, yang merupakan lembaga tertua dalam catatan sejarah perkembagan lembaga pendidikan, mestinya lembaga pendidikan tersebut harus tampil sebagai sebuah alternatif yang bisa menjawab persoalan-persoalan yang terus berkembang pelik dan komplit serta tangkas menjawab tantangan zaman. Upaya tersebut hanya akan kandas pada sebuah utopia belaka, jika tidak disorong oleh adanya keterpaduan niat dan kiat dari semua elemen masayarakat.

Oleh karena itu, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Arifin yang berada di wilayah timur Situbondo tepatnya di Desa Sumberanyar Kampung/ Dukuh Ranurejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang berada di tengah – tengah masyarakat pluralisme Agama ( Kresten, Katolik dan Kunghucu ) Pata Tahun 2010 Bulan Juni Tanggal 12 bersama –  sama masyarakat mendirikan Madrasah Aliyah Miftahul Arifin.

Madrasah Aliyah Miftahul Arifin adalah salah satu dari lembaga pendidikan swasta yang memiliki komitmen pada penerapan keimanan dan ketaqwaan terhadap agama Islam.
MA Miftahul Arifin ini bertujuan untuk mendidik manusia muslim yang bertaqwa, berakhlak mulia, menghayati dan mengamalkan agama, memiliki pengetahuan, pengamalan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Madrasah Aliyah Miftahul Arifin dipimpin pertama kali oleh Bapak Mohammad Fanuri, S. Ag kelahiran tahun 1970 bulan Oktober tanggal 07 di Kabupaten Banyuwangi memimpin MA Miftahul Arifin mulai tahun 2010 sampai dengan 2014 dan bantu oleh Bapak Matangwar, S. Pd. I yang mana pada saat itu dibuat pembagian tugas, Bapak Mohammad Fanuri, S. Ag menangani tugas-tugas Madrasah yang ada diluar dan tugas-tugas didalam ditangani oleh Bapak Matangwar, S. Pd. I. Sedangkan pimpinan Madrasah Aliyah Miftahul Arifin yang ke-dua di berikan kepada Bapak Matangwar, S. Pd. I lahir pada tahun 1989 bulan maret tanggal 15 di Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Madura. Memimpin dari tahun 2014 sampai dengan sekarang.

Madrasah Aliyah Miftahul Arifin merupakan madrasah yang sangat unik dan menyenangkan, itu semua berkat kerja keras Kepala atau pimpinan MA Miftahul Arifin bersama dewan guru dan komite MA Miftahul Arifin dan didukung oleh pengurus yayasan pondok pesantren Miftahul Arifin.








TATA TERTIB GURU

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ARIFIN
MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ARIFIN
RANUREJO SUMBERANYAR BANYUPUTIH SITUBONDO
Akta Notaris No. 08/26.4.2004 NSM : 131235120041



TATA TERTIB GURU




A. TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

1.  Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan            guru dan aturan Pondok Pesantren Miftahul Arifin.
2.  Guru harus satu visi dengan Pondok Pesantren dan loyal tehadap kewajiban Pondok Pesantren dan      Madrasah.
3.  Guru harus selalu menjadi teladan atau uswatun hasanah bagi siswa dan masyarakat.
4.  Guru yang memiliki jam mengajar harus datang ke Madrasah selambat- lambatnya pada waktu            jam mengajar dimulai dan langsung masuk kelas.
5.  Bagi guru yang memiliki jam pertama, jam 07.00 wajib ada dikelas membimbing siswa baca              Istighosah dan Sholawat Nariyah.
6.  Sebelum memulai pelajaran, terlebih dahulu guru agar memberi motifasi dan bimbingan,                      melakukan pengabsenan dan mengecek kesiapan siswa.
7.  Pada setiap pergantian jam mengajar, guru segera masuk dalam kelas agar tidak memberi                    kesempatan kepada siswa untuk ramai, keluar kelas dan gaduh serta tidak dibenarkan berada di            kantor dan di luar Madrasah.
8.  Pada waktu mengajar, guru supaya berpakaian rapi sesuai ketentuan Madrasah dan Pondok                  Pesantren.
9.  Guru wajib hadir dalam setiap rapat dinas dan pertemuan-pertemuan lain yang terkait dengan              evaluasi pendidikan dan pengembangan profesi guru.
10. Guru minimal kehadiran rapat dinas dalam satu semester 70%.
11. Guru harus memenuhi prosentase kehadiran mengajar minimal 80% dalam satu bulan.
12. Guru yang berhalangan mengajar karena udzur syar’i supaya ijin kepada Kepala Madrasah/ Ka.           TU/ Waka UR. Kurikulum.
13. Guru yang ijin tidak bisa mengajar diharap untuk memberikan/ mengirimkan tugas ke Madrasah.         (Bisa lewat SMS atau Email. mamiftahularifin@yahoo.com).
14. Ijin tidak memberikan/ mengirimkan tugas di anggap tidak ijin.
15. Guru yang berhalangan mengajar karena melahirkan, mendapat musibah (keluarga meninggal,             sakit baik dirinya maupun keluarganya) supaya memberitahukan atau mengajukan cuti ke                   Madrasah.



B.  LARANGAN – LARANGAN

1.  Guru yang memiliki jam mengajar dilarang merokok dan membawa anak ke dalam kelas.
2.  Guru yang memiliki jam mengajar dilarang membawa atau main HP di dalam kelas (Nilpon, SMS,      Internitan & Games).
3.  Guru dilarang memberikan pelajaran diluar lingkungan Madrasah, menarik iuran, menjual buku          kepada siswa tanpa ijin kepala Madrasah.
4.  Pada saat bel memulai dan pergantian jam pelajaran di bunyikan, guru yang memiliki jam                   mengajar wajib masuk ke dalam kelas dan dilarang berada di kantor atau di luar Madrasah.
5.  Guru dilarang memulangkan siswa sebelum waktunya pulang.



C.  SANGSI – SANGSI

1.  Pemberitahuan secara tertulis 3 kali
2.  Pembinaan dari kepala sekolah
3.  Pembinaan dari ketua yayasan.
4.  Disekorsing/ dinon aktifkan sebagai guru.




Banyuputih, 01 Juli 2015
Kepala Madrasah,




MATANGWAR, S. Pd. I


YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ARIFIN

MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ARIFIN
RANUREJO SUMBERANYAR BANYUPUTIH SITUBONDO
Akta Notaris No. 08/26.4.2004 NSM : 131235120041



TATA TERTIB GURU


A.TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

1. Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru dan aturan Pondok Pesantren Miftahul Arifin.
2. Guru harus satu visi dengan Pondok Pesantren dan loyal tehadap kewajiban Pondok Pesantren dan Madrasah.
3. Guru harus selalu menjadi teladan atau uswatun hasanah bagi siswa dan masyarakat.
4. Guru yang memiliki jam mengajar harus datang ke Madrasah selambat- lambatnya pada waktu jam mengajar dimulai dan langsung masuk kelas.
5. Bagi guru yang memiliki jam pertama, jam 07.00 wajib ada dikelas membimbing siswa baca Istighosah dan Sholawat Nariyah. 
6. Sebelum memulai pelajaran, terlebih dahulu guru agar memberi motifasi dan bimbingan, melakukan pengabsenan dan mengecek kesiapan siswa.
7. Pada setiap pergantian jam mengajar, guru segera masuk dalam kelas agar tidak memberi kesempatan kepada siswa untuk ramai, keluar kelas dan gaduh serta tidak dibenarkan berada di kantor dan di luar Madrasah.
8. Pada waktu mengajar, guru supaya berpakaian rapi sesuai ketentuan Madrasah dan Pondok Pesantren.
9. Guru wajib hadir dalam setiap rapat dinas dan pertemuan-pertemuan lain yang terkait dengan evaluasi pendidikan dan pengembangan profesi guru.
10.Guru minimal kehadiran rapat dinas dalam satu semester 70%.
11.Guru harus memenuhi prosentase kehadiran mengajar minimal 80% dalam satu bulan.
12.Guru yang berhalangan mengajar karena udzur syar’i supaya ijin kepada Kepala Madrasah/ Ka. TU/ Waka UR. Kurikulum.
13.Guru yang ijin tidak bisa mengajar diharap untuk memberikan/ mengirimkan tugas ke Madrasah. (Bisa lewat SMS atau Email. mamiftahularifin@yahoo.com).
14.Ijin tidak memberikan/ mengirimkan tugas di anggap tidak ijin.
15.Guru yang berhalangan mengajar karena melahirkan, mendapat musibah (keluarga meninggal, sakit baik dirinya maupun keluarganya) supaya memberitahukan atau mengajukan cuti ke Madrasah.


B. LARANGAN – LARANGAN

1. Guru yang memiliki jam mengajar dilarang merokok dan membawa anak ke dalam kelas.
2. Guru yang memiliki jam mengajar dilarang membawa atau main HP di dalam kelas (Nilpon, SMS, Internitan & Games).
3. Guru dilarang memberikan pelajaran diluar lingkungan Madrasah, menarik iuran, menjual buku kepada siswa tanpa ijin kepala Madrasah.
4. Pada saat bel memulai dan pergantian jam pelajaran di bunyikan, guru yang memiliki jam mengajar wajib masuk ke dalam kelas dan dilarang berada di kantor atau di luar Madrasah.
5. Guru dilarang memulangkan siswa sebelum waktunya pulang.


C. SANGSI – SANGSI

1. Pemberitahuan secara tertulis 3 kali
2. Pembinaan dari kepala sekolah
3. Pembinaan dari ketua yayasan.
4. Disekorsing/ dinon aktifkan sebagai guru.




Banyuputih, 01 Juli 2015
Kepala Madrasah,



MATANGWAR, S. Pd. I

VISI DAN MISI MA MIFTAHUL ARIFIN

VISI

“TERWUJUDNYA LULUSAN BERPRESTASI AKADEMIK


DAN KREATIF SERTA BERAKHLAQUR KARIMAH”





MISI

1.     Meningkatkan prestasi akademik siswa dalam mencapai target nilai Ujian Madrasah dan   Ujian Nasional.

2.         Meningkatkan keterampilan dan kreatifitas siswa dalam bidang IPTEK dan IMTAQ.

3.         Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengalaman ajaran agama.

4.         Melaksanakan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran yang maksimal

5.         Melaksanakan pengembangan strategi dan metode   pembelajaranan

6.     Melaksanakan model pembelajaran bagi siswa berprestasi dan    siswa  yang menghadapi kesulitan belajar

7.    Melaksanakan pengembangan prestasi melalui berbagai kejuaraan akademik maupun non akademik.

8.         Melaksanakan pemberdayaan fasilitas dan lokasi sekolah

9.         Menata lingkungan fisik