Nama Ma

SUMBERANYAR BANYUPUTIH SITUBONDO

22 Sep 2015


YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ARIFIN

MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ARIFIN
RANUREJO SUMBERANYAR BANYUPUTIH SITUBONDO
Akta Notaris No. 08/26.4.2004 NSM : 131235120041



TATA TERTIB GURU


A.TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

1. Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru dan aturan Pondok Pesantren Miftahul Arifin.
2. Guru harus satu visi dengan Pondok Pesantren dan loyal tehadap kewajiban Pondok Pesantren dan Madrasah.
3. Guru harus selalu menjadi teladan atau uswatun hasanah bagi siswa dan masyarakat.
4. Guru yang memiliki jam mengajar harus datang ke Madrasah selambat- lambatnya pada waktu jam mengajar dimulai dan langsung masuk kelas.
5. Bagi guru yang memiliki jam pertama, jam 07.00 wajib ada dikelas membimbing siswa baca Istighosah dan Sholawat Nariyah. 
6. Sebelum memulai pelajaran, terlebih dahulu guru agar memberi motifasi dan bimbingan, melakukan pengabsenan dan mengecek kesiapan siswa.
7. Pada setiap pergantian jam mengajar, guru segera masuk dalam kelas agar tidak memberi kesempatan kepada siswa untuk ramai, keluar kelas dan gaduh serta tidak dibenarkan berada di kantor dan di luar Madrasah.
8. Pada waktu mengajar, guru supaya berpakaian rapi sesuai ketentuan Madrasah dan Pondok Pesantren.
9. Guru wajib hadir dalam setiap rapat dinas dan pertemuan-pertemuan lain yang terkait dengan evaluasi pendidikan dan pengembangan profesi guru.
10.Guru minimal kehadiran rapat dinas dalam satu semester 70%.
11.Guru harus memenuhi prosentase kehadiran mengajar minimal 80% dalam satu bulan.
12.Guru yang berhalangan mengajar karena udzur syar’i supaya ijin kepada Kepala Madrasah/ Ka. TU/ Waka UR. Kurikulum.
13.Guru yang ijin tidak bisa mengajar diharap untuk memberikan/ mengirimkan tugas ke Madrasah. (Bisa lewat SMS atau Email. mamiftahularifin@yahoo.com).
14.Ijin tidak memberikan/ mengirimkan tugas di anggap tidak ijin.
15.Guru yang berhalangan mengajar karena melahirkan, mendapat musibah (keluarga meninggal, sakit baik dirinya maupun keluarganya) supaya memberitahukan atau mengajukan cuti ke Madrasah.


B. LARANGAN – LARANGAN

1. Guru yang memiliki jam mengajar dilarang merokok dan membawa anak ke dalam kelas.
2. Guru yang memiliki jam mengajar dilarang membawa atau main HP di dalam kelas (Nilpon, SMS, Internitan & Games).
3. Guru dilarang memberikan pelajaran diluar lingkungan Madrasah, menarik iuran, menjual buku kepada siswa tanpa ijin kepala Madrasah.
4. Pada saat bel memulai dan pergantian jam pelajaran di bunyikan, guru yang memiliki jam mengajar wajib masuk ke dalam kelas dan dilarang berada di kantor atau di luar Madrasah.
5. Guru dilarang memulangkan siswa sebelum waktunya pulang.


C. SANGSI – SANGSI

1. Pemberitahuan secara tertulis 3 kali
2. Pembinaan dari kepala sekolah
3. Pembinaan dari ketua yayasan.
4. Disekorsing/ dinon aktifkan sebagai guru.




Banyuputih, 01 Juli 2015
Kepala Madrasah,



MATANGWAR, S. Pd. I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar